==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== sudah terlanjur bayar pp 23 tahun 2018, padahal seharusnya memakai tarif umum. solusinya? ==== Jawaban ==== atas kesalahan pembayaran tersebut bisa diajukan PMK 187 tahun 2015 atau pbk dalam hal pembayaran dianggap belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam spt ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA