==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== laporan realisasi ppn dtp sesuai pmk 21/2021? ==== Jawaban ==== Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA