==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== apakah masih boleh wajib pajak melakukan pembetulan SPT PPN bulan jan 2017 dengan status 'lebih bayar'? bagaimana dengan UU KUP pasal 8? yang mana disana disebutkan untuk SPT Lebih Bayar pembetulan maksimal 3 tahun? ==== Jawaban ==== Pasal 8 ayat (1a) UU Cika terkait dengan KUP Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Jelasin terkait ini. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR