==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Pemusata ppn, cabang yg di batam harusnya ga pungut ppn tapi terlanjut pungut dengan faktur pajak digunggung gimana? Apakah LB bisa dikompen? ==== Jawaban ==== Pembetulan di 1111 AB, untuk kelebihannya sesuai per 29/2015 harusnya bisa dikompensasi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM