==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== di perusahaan saya akan melakukan kegiatan training keselamatan gedung, penyelenggara dari Dinas Pemadam Kebakaran dan keselamatan Tangerang Selatan. Apakah transaksi ini di kenakan pph? ==== Jawaban ==== apabila memenuhi sebagai bukan subjek pajak sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 3 uu pph, maka atas penghasilan damkar tidak dikenakan pajak, ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY