==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== saya ingin bertanya sehubungan dengan kehadiran ekonomi signifikan yang diatur oleh PERPPU 1 Tahun 2020, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah dan PMK. peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu sampai dengan berapa ya bu peredaran brutonya? ==== Jawaban ==== untuk PMK terkait PMSE baru ada PMK-48/PMK.03/2020, ada juga PER-12/PJ/2020. PMK yang menjelaskan tentang kehadiran ekonomi signifikan yang diatur oleh PERPPU 1 Tahun 2020 sepertinya memang belum ada ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF