==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mau tanya, jika ada pajak masukan yg sudah diupload, dan saya mau ganti masa pelaporan bisakah? Misal FP masukan itu sudah terlanjur dimasukkan ke masa mei, tapi saya mau ganti ke masa juni, bisakah? itu nanti berpengaruh tidak ya dgn jumlah restitusi pajak yg diminta, karna pencatatan pengakuan bebannya dilakukan dibulan berikutnya. Faktur pajaknya keduluan dilaporin dibulan ini. ==== Jawaban ==== PM yang sudah approval sukses, tidak bisa di ubah masa pengkreditannya. kalau udh terlanjur ke mei, dia pembetulan mei. kalau awalnya mei LB terus setelah pembetulan jadi LB lebih besar. LB nya bisa di kompen ke masa pajak berikutnya (yang menyebabkan pembetulan beruntun) atau dikompensasi ke masa pajak dilakukannya pembetulan lebih detail tata cara pengisian bisa diliat di PER 29/2015 ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H