==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika WP Badan dalam negeri menerima penghasilan dari luar negeri atas jasa. dikenakan pajak apa? ==== Jawaban ==== Bisa dipotong pajak di Luar negeri, tergantung ketentuan di negara mitra, jika WP memanfaatkan P3B maka hak pemajakannya ada di Indonesia, maka pihak LN tidak berhak melakukan pemotongan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII