==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== mau PBK in pph sewa tapi ke NPWP yg beda bisa gak ya? ada kesalahan sewa dengan npwp pusat bisa gak PBK ke NPWP cabang? ==== Jawaban ==== Sepanjang memenuhi ketentuan untuk di pbk (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014) dan tidak termasuk yg tidak dapat dilakukan Pbk (Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014), maka bisa mengajukan permohonan Pbk. Badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; surat permohonan Pemindahbukuan harus dilampiri dengan fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan (Pasal 17 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII