==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== jika istri bekerja dari dua pemberi kerja, bisa dimasukkin ke ph bruto suami kan? ==== Jawaban ==== jika npwp gabung, dan istri lebih dari satu pemberi kerja, silakan ,masukkan menjadi penambah ph di spt tahunan nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA