==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== apabila sudah dilakukan tindakan penyidikan dan sudah diperiksa. gimana ya? ==== Jawaban ==== Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA