==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau konfirmasi untuk pertanyaan WP diatas, terkait biaya pembangunan infrastruktur bisa dikurangkan sepanjang memenuhi syarat dan kriteria di Pasal 2 - Pasal 5 PP 93/2010, itu sudah benar belum ya? Dan untuk penerimanya, apakah sebagai penghasilan ya mas/mba? atau penerima cukup melakukan pelaporan sesuai PMK 76/2011 dan nantinya dilampirkan pada SPT Tahunannya? ==== Jawaban ==== betul va, silahkan disesuaikan apakah masuk kategori PP 9 tahun 2010. untuk penerima fasilitas tersebut cek disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1448. masuk objek pajak atau tidak. tetap dilaporkan di spt tahunan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL