==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mohon koreksi atas jawaban email berikut, apakah ketentuan dan tata caranya masih berlaku ==== Jawaban ==== aku jelaskan inti jawabannya ya, silahkan disesuaikan penjelasan yang dibutuhkan. 1. untuk penyerahan JKP yang dimaksud bisa mengacu ke pmk 32/2019. pastikan apakah masuk ke jenis jasa yang dikenakan tarif 0%. jenis jasa ada disebutkan di pasal 4-5. selain itu, pastikan memenuhi klausul pasal 6 ayat 1. jika tidak memenuhi cek klausul pasal 6 ayat 2 dan 3. wajib buat FP sesuai pasal 8. 2. tidak dikenakan pph pasal 23, karena pemberi penghasilan adalah SPLN. untuk penghasilan yang didapatka ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL