==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPh 21 DTP kalau tidak buat ssp/billing bagaimana? ==== Jawaban ==== Pemberi Kerja harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR.../PMK.03/2021" Apabila tidak membuat billing dtp dan spt pph 21 sudah dilaporkan, maka bisa dianggap SPT tidak benar atau tidak lengkap. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK