==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== NIlai lebih lembaga sosial berupa yayasan. menerima penghasilan dari donasi dan ada penjualan merchandise. Penghitungan nilai sisa lebihnya bagaimana ? ==== Jawaban ==== Sisa lebih merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. Jika donasi tersebut termasuk bkan objek pajak, maka tidak masuk dalam perhitungan sisa lebihnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R