==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Bukti potong pph 23 ditahun 2020, dilakukan pembetulan di tahun 2021. Bisa dikreditkan di tahun 2021? Aturannya? ==== Jawaban ==== Tidak bisa, dikreditkan di tahun pajak bersangkutan (pasal 20 PP 94/2010). Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut berdasarkan tarif pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH