==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== pendaftaran npwp ditolak, bagaimana cara mengajukan kembali? ==== Jawaban ==== Jika pendaftaran NPWP ditolak, silakan mengajukan permohonan kembali dengan menggunakan akun ereg yang sama. Kemudian, harap perhatikan alasan penolakan dari KPP, agar ketika melakukan pendaftaran kembali permohonan diterima. Sebaiknya langsung arahkan wp untuk menyesuaikan saja dengan alasan penolakan dari KPP, lalu ulangi ajukan permohonan pendaftaran. Serta tetap sampaikan juga terkait persyaratan di PER-04/PJ/2020. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK