==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== 5Q: Histori mention wp sebelumnya Q: @kring_pajak sya ingin penjelasan, kami dri perusahaan agen bbm non subsidi, pada waktu membeli bbm non subsidi kami di potong PPh pasal 22 sebesar 0,3% (final), kemudian bbm tersebut kami jual dan kami buka faktur pajak, yg sya tanyakan apakah saat pembuatan SPT Tahunan PPh pasal 22 final tersebut bisa di kreditkan? Mohon penjelasannya A: Hai, Kak. Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pemungut Pajak atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada pen ==== Jawaban ==== pengisian SPT Tahunannya tetap mengikuti ketentuan umum. Semua penghasilannya di lapor di SPT Tahunan tapi Ph Neto fiskal untuk penghitungan PPh 29 adalah Ph setelah dikurangi yang dikenai PPh final final dan bukan objek. walaupun 0,3% final, tapi itu kan atas pembelian ya. Utk penghitungan neto fiskal dia, perlu dilihat dulu penghasilan atas penjualannya. kalo penghasilan dia ada yang dikenakan final/no objek, harusnya gak masuk penghitungan PPh kurang/lebih bayar tahunannya (nanti masuk 1771-I ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF