==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== sisa lebih yang diterima Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, ada pelporannya? ==== Jawaban ==== dijelaskan pasal 50 PMK18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY