==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PPN sudah pemusatan saat dapat skb barang strategis, lalu barangnya di alihkan ke cabang ==== Jawaban ==== Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang; ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS