==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau badan udh potong dividen ke op dan ternyata si OP mau investasi ==== Jawaban ==== bisa PMK-187/2015 atau jelasin ke WP untuk tidak perlu memotong dividen ke OP karena wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal investasi tidak sesuai ketentuan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR