==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mekanisme pot-put jual beli bangunan dengan penjual WPDN dan pembeli SPLN ==== Jawaban ==== tetap dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 karena yang terutang adalah penjual dengan mekanisme setor sendiri dari sisi perpajakan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP