==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apabila suami meninggal, masih terdapat warisan yang belum terbagi dan sebelumnya istri npwp gabung dengan suami. Untuk angsuran PPh pasal 25nya bagaimana ya? apakah tetap wajib dibayar? Karena saat ini penghasilan istri hanya dari deposito dan portofolio saja. ==== Jawaban ==== Jika sebelumnya wanita kawin tsb npwp nya gabung dengan suami, kemudian suaminya meninggal dan ada warisan yg belum terbagi, wanita kawin tsb masih ikut gabung ke npwp WBT. Kemudian, terkait angsuran pph 25 nya, Wp diarahkan mengajukan permohonan pengurangan angsuran sesuai kep 537/2000 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA