==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika SPT PPh 21 Nihil apakah tetap perlu lapor ? ==== Jawaban ==== Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF