==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Siang... saya mau tanya terkait PPh, apabilla WP Badan Swasta menggunakan jasa Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, yang merupakan objek PPh 23. apakah kami Wajiub potong PPh 23 ? ==== Jawaban ==== Gali dulu, apakan WP nya termasuk dalam unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria (bukan subjek pph): 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan 5. Kewajiban pajak subj ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV