==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Izin bertanya, ada pers. membeli susu dan kopi untuk fasilitas karyawan apabil karyawan lembur.. Lawan transaksi menerbitkan FP, apakah FP tsb bs di kreditkan? ==== Jawaban ==== Pasal 9 ayat 8 UU PPN normatif PM bisa dikreditkan asal berhubungan lgsg dengan kegiatan usaha ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN