==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== permintaan sertifikat elektronik, jika belum menyampaikan SPT Tahunan 2020 apakah bisa ? ==== Jawaban ==== secara ketentuan dalam per-04/2020 seharusnya bisa. karena dalam persyaratan permintaan sertel dalam per-04/2020 tidak sebutkan harus sudah lapor spt tahunan dulu, kecuali bagi Wajib Pajak Badan KSO ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R