==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. ==== Jawaban ==== Memungut PPh Pasal 22 atas pembelian tsb. PPN kalau dia PKP maka PEB dilapor di SPT masa PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP