==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika skb diterbitkan tanggal 10 mei, berarti atas invoice komersial tertanggal sebelum 10 mei akan tetap idpotong pph 23 sebesar 2% kan ya?atau jika invoice 1 mei, sy bayarkan di tanggal 15 mei, jd tidak terutang pph 23 jg? ==== Jawaban ==== dilihat saat terutangnya kapan, kalau emang terutang sebelum tanggal terbit SKB berarti terutang pph 23, tidak bisa berlaku mundur berlakunya sejak SKB terbit ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY