==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ada pembatalan transaksi di bulan januari, sewaktu dulu mendapat dtp pph final pp 23? jadi bagaimana? ==== Jawaban ==== utk pembatalan transaksi kan berarti menjadi tidak terutang, jadi pph dtpnya seharusnya tidak ada, namun karena batas pelaporan realisasi sudah lewat jadi tidak bisa dilakukan pembetulan realisasi, namun tidak masalah karena tidak ada pph yang kurang bayar. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD