==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== bukti potong final yang saya terima tetap atas nama cabang kan?walaupun faktur diterbitkan oleh pusat? ==== Jawaban ==== PER 05/PJ/2021 kalau transaksinya di cabang brti ats nama cabang. faktur diterbitkan pusat krn pemusatan. ketentuan pph ditentukan lain sesuai per 05 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL