==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Ada penjualan emas kepada BUMN, dibawah 10 juta. Apakah dikenakan pemungutan PPh Pasal 22? ==== Jawaban ==== Sesuai PMK 34 tahun 2017 pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e (salah satunya BUMN) yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS