==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Halo min @kring_pajak . Saya mau tanya, biasanya penandatanganan SPT PPh Badan perusahaan tempat saya bekerja itu dilakukan oleh presdir. Nah, jika penandatanganan akan dilakukan oleh direktur lainnya, apakah diperlukan surat kuasa? Jika perlu, apakah terdapat format khususnya? ==== Jawaban ==== Jawab pake Pasal 32 ayat (4) KUP aja, direktur lainnya itu mustinya masih masuk definisi pengurus kok.. Jadi bisa tandatangan juga, ga perlu surat kuasa.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M