==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila ada suami dan istri masing masing mempunyai NPWP sendiri sendiri, Si Suami menyerahkan/mengalihkan sejumlah saham kepada istri, apakah atas pengalihan saham ini ada terutang pajak? ==== Jawaban ==== aspek potput nya tidak ada, karena pengalihan dari suami ke isteri bisa masuk hibah tpi yg tidak dikecualikan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR