==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== faktur pajak yang direject / tolak itu apakah perlu dibatalkan / dihapus ? apakah nomor faktur tersebut yang direject dapat digunakan kembali ? ==== Jawaban ==== Gaperlu dibatalkan kan statusnya reject. Opsinya bisa dihapus... jika no seri mau dipakai lg silahkan dihapus faktur tsb terlebih dahulu kemudian rekam ulang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD