==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Ada dividen diterima op dari perusahaan, kemudian dia menginvestasikan kembali ke perusahaan tsb apakah dikecualikan dari pengenaan pph? ==== Jawaban ==== Sesuai PMK 18/2021, apabila atas dividen tersebut diinvestasikan kembali ke perusahaan dalam negeri seharusnya dikecualikan dari objek PPh. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS