==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perusahaan B (Non PKP - UMKM) menjual minyak jelantah ke Perusahaan A (PKP - bukan UMKM). Nah, skema PPh Final atas penghasilan penjualan tersebut bagaimana? Apakah Perusahaan A yg memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Final Perusahaan B atau Perusahaan B yg menyetor dan melaporkan PPh Finalnya sendiri? Atau sebenarnya tdak ada kewajiban PPh Final atas transaksi ini? ==== Jawaban ==== Transaksinya merupakan jual beli barang biasa, dan tidak termasuk obyek pemotongan. Maka tidak dilakukan pemotongan PPh 4 ayat 2. WP penjual menyetorkan sendiri atas omset yang diterima pada masa tersebut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR