==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP mengajukan keberatan, sudah ada SK keberatan, WP mengajukan banding, namun kemudian muncul SK keberatan pembetulan, banding yang sudah diajukan sebelumnya gimana ==== Jawaban ==== karena SK keberatan pembetulan, isi secara materinya berbeda, konfirm ke Pengadilan Pajak, apakah bisa diajukan ulang atau dilengkapi permohonan bandingnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT