==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== ada harta TA yang belum dibaliknamakan. apkah masih bisa dibebaskan pph atas balik nama tersebut? ==== Jawaban ==== Atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, dalam hal: a. permohonan pengalihan hak; atau b. penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan Notaris yang menyatakan bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dalam hal Harta tersebut belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak, dilakukan paling lambat sam ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL