==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP ajukan Pbk dari PPh 23 ke PPh 21 di masa yg sama masa April. Akan tetapi, sambil menunggu bukti pbk, karena takur terlambat lapor SPT 21 April, wp jug asetorkan lagi PPh 21 terutang dengan SSP, dan sudah dilaporkan juga di SPT. pbk sudah disetujui. Apa yg harus dilakukan? ==== Jawaban ==== Bukti Pbk tsb bisa diajukan PBK lagi kok, sesuai PMK 242/2014. Cara ini lebih mudah, dari pada WP harus lakukan pembetulan SPT Normal April, untuk memperbaiki data pembayaran dan menginput bukti pbk, dan menghapus SSP yg diinput sebelumnya untuk diajukan pengembalian PMK 187 (sesuai rencana awal WP) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK