==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apa perbedaan utk jasa Pengangkutan dlm Air tdk dikenakan PPN dlm PMK NO 80/PMK.03/2012 dgn jasa pengurusan transportasi (Freight Charge) dikenakan PPN dlm PMK NO 121/PMK.03/2015 ? ==== Jawaban ==== Jelaskan sesuai ketentuan masing-masing ya kak, ini dua jasa yang berbeda. untuk jasa angkutan umum di air dijelaskan di pasal 4 PMK 80/PMK.03/2012. Sedangkan Pasal 2 huruf m PMK 121/PMK.03/2015 m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR