==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Faktur pajak uang muka diterbitkan atas nama NPWP cabang. Sekarang pemusatan PPN karena dipindah ke madya. Fakur pajak pelunasan atas nama pusat? ==== Jawaban ==== Kalau saat seharusnya faktur diterbitkan setelah pemusatan PPN maka faktur pajak pelunasannya diterbitkan oleh WP Pusatnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP