==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP dulu pernah ikut TA atas tanah dan atau bangunan kemudian harta tersebut mau dibalik nama. Harus bayar PPh atas pengalihannya? Saat terutangnya kapan? ==== Jawaban ==== Karena balik namanya lewat dari 31 Des 2017 maka harus setor PPhTB-nya. Saat terutang sebelum akta pengalihannya ditandatangani pejabat yg berwenang. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP