==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Wanita kawin ( NPWP gabung suami ) dpt hibah dari orang tuanya , tapi orang tua dan anaknya bekerja di perusahaan yg sama , orang tua sbg direktur , Bagaimana ya ? ==== Jawaban ==== Dikarenakan ada hubungan pekerjaaan , Hibah tsb masuk sbg objek pajakl ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF