==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk pemotongan pph pasal 4 ayat 2 itu dilihat dari SUJK atau SBU ya? bagaimana jika SBU sebuah perusahaan sedang dalam proses perpanjangan. apakah kita bisa memotong sesuai dari SUJK atau ada tambahan potongan? ==== Jawaban ==== siujk itu ijin usahanya (yang menentukan perusahaan jasa konstruksi atau bukan). sedangkan sbu itu untuk menentukan tarifnya (masuk kualifikasi apa). jika Sbu sudah tidak berlaku, seharusnya sih dianggap tidak memiliki kualifikasi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS