==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mas mba kalo misalkan thr diterima tgl 3 mei bersamaan dgn gaji bulan april, untuk dasar penghitungan pph atas thrnya dia mengikuti jumlah gaji di bulan april atau mei( kondisi gaji tiap bulan berbeda) ==== Jawaban ==== Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan: a. terjadinya pembayaran; atau b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. kalau udah dicatat sebagai utang di april harusnya pakai dpp gaji di april. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY