==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP PP 23 terlanjur dipotong PPh pasal 23 atas jasa bagaimana? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tetap memiliki kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari penghasilan bruto atas transaksi tersebut; dan atas PPh yang telanjur dipotong atau dipungut pihak lain tersebut dapat: (1) diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya ti ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS