==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== SPT PPN Normal LB memilih 17D. Diminta pembetulan oleh KPP untuk memilih restitusi 9 ayat (4b). Di efaktur bagaimana? ==== Jawaban ==== Konfirm KPP untuk pengisian, karena SPT Pembetulan statusnya akan menyesuaikan SPT Normalnya. Apabila tidak ada perubahan jumlah PPh Terutang, SPT Pembetulan akan berstatus nihil ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM