==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== ada perubahan penandatangan FP, yang harus dilakukan WP apa ==== Jawaban ==== menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT