==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP OP melakukan pembetulan SPT Tahunan karena ada penghasilan lain-lain yang belum dimasukkan, apakah ada pengaruh pada perhitungan PPh 25 angsuran? ==== Jawaban ==== Dilihat apakah penghasilan lain-lain sifatnya insidentil (tidak berulang), jika iya maka tidak masuk kedalam perhitungan PPh 25, dan sebaliknya jika teratur atau berulang, maka akan menambah PPh 25 yg seharusnya diangsur ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW